

Dalam beberapa waktu terakhir, terjadi peningkatan kasus pada sektor keuangan, khususnya di industri Peer-to-Peer (P2P) lending yang diawasi oleh OJK.
Beberapa permasalahan utama mencakup praktik fraud, penggunaan KTP palsu oleh borrower, serta ketidaksesuaian pelaksanaan GRC (Governance, Risk, Compliance) oleh sejumlah platform P2P. Selain itu, masih terdapat banyak aturan dari OJK yang dianggap abu-abu dan belum secara optimal memberikan perlindungan kepada para Lender (Pemberi Pinjaman), meskipun risiko investasi di P2P Lending memang tergolong tinggi.
Yang menjadi perhatian adalah adanya janji jaminan asuransi yang sering dipasarkan oleh platform P2P, namun tidak sepenuhnya dapat memberikan perlindungan nyata kepada para lender saat terjadi wanprestasi atau gagal bayar.
Kondisi ini dapat merugikan para Lender dan mengakibatkan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap sektor P2P, bahkan terhadap OJK sebagai lembaga pengawas.
Pertanyaannya;
- Apa langkah konkret yang telah dan akan dilakukan oleh OJK untuk memperkuat pengawasan terhadap platform P2P lending, khususnya dalam mengurangi risiko fraud dan meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip GRC ?
- Bagaimana OJK memastikan transparasi aturan terkait perlindungan Lender, termasuk penanganan terhadap janji jaminan asuransi oleh platform P2P ?
- Apakah OJK memiliki rencana untuk memperketat regulasi dan memberikan sanksi tegas kepada platform yang gagal melindungi kepentingan Lender ?